Kehidupan Luar Biasa di Summarecon Serpong
Simulasi di atas hanya perhitungan dengan suku bunga tetap (fixed)
Tahun ini menjadi tahun terbaik untuk Anda yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah ataupun jenis properti lainnya karena adanya dukungan dari pemerintah dengan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100%. Stimulus ini menjadi angin segar untuk Anda membeli rumah terbaik di kawasan Summarecon Serpong.
Perlu bagi Anda untuk memahami proses apa saja yang nanti akan dijalankan termasuk memahami secara detail tentang proses KPR. KPR sendiri adalah kredit kepemilikan rumah, salah satu alternatif untuk Anda yang ingin membeli rumah namun kondisi keuangan tunai yang tidak mencukupi dengan harga rumah.
Seperti dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah (KPR rumah). Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis arti KPR yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi.
KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Sedangkan KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Seperti yang diketahui bahwa kemudahan dari pengajuan KPR dalam membeli unit rumah impian Anda yaitu Anda tidak perlu menyediakan dana secara tunai. Cukup dengan menyediakan uang muka. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Sebelum memilih KPR, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misal jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Jika membeli rumah dari developer atau pengembang, pastikan bahwa developer tersebut telah memiliki izin resmi seperti Izin Peruntukan Tanah, Izin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan lainnya. Tentunya fasilitas yang telah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, IMB Induk Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akta jual beli di hadapan notaris. Pastikan tidak melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
Jadi, sudah siap memilih rumah impian Anda di kawasan Summarecon Serpong, di momen PPN DTP tahun ini? Jangan sampai kelewatan ya.
Saat membeli rumah pertama kali dengan KPR tentunya banyak hal-hal baru dalam prosesnya yang membingungkan Anda. Selain memahami proses pengajuan, istilah-istilah berikut juga tak kalah penting, seperti appraisal, agunan, plafon kredit hingga BI Checking mungkin masih terasa asing.
Penting untuk Anda memahami istilah KPR agar tidak merasa ragu saat hendak mengajukan KPR dan bertanya detail seputar KPR itu sendiri. Mari simak istilah-istilah KPR di bawah ini!
Itu dia istilah-istilah penting dalam KPR. Sekarang sudah semakin yakin dalam membeli properti dengan KPR bukan? Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih jauh mengenai kebutuhan properti Anda di Summarecon Serpong, kami juga menyediakan fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk mempermudah Anda mewujudkan hunian impian Anda di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.
Hal ini penting dan perlu kita pahami, agar dapat menentukan pilihan KPR secara tepat. Sebelum mengenal lebih jauh seluk beluknya, mari pahami jenis KPR dan penjelasannya di bawah ini :
Tersedia fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk membawa Anda semakin dekat dengan hunian impian di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.
Setelah memahami pengertian dari KPR, saatnya kita menyimak apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Anda mengajukan permohonan KPR rumah. Umumnya persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, baik penentuan kreditnya hingga administrasi. Untuk mengajukan KPR, Anda harus melampirkan beberapa berkas seperti berikut :
Untuk pengajuan fasilitas KPR, Anda sebagai pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Untuk metode perhitungan bunga KPR rumah, secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, dan anuitas tahunan atau bulanan. Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.
Tahun ini menjadi tahun terbaik untuk Anda yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah ataupun jenis properti lainnya karena adanya dukungan dari pemerintah dengan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100%. Stimulus ini menjadi angin segar untuk Anda membeli rumah terbaik di kawasan Summarecon Serpong.
Perlu bagi Anda untuk memahami proses apa saja yang nanti akan dijalankan termasuk memahami secara detail tentang proses KPR. KPR sendiri adalah kredit kepemilikan rumah, salah satu alternatif untuk Anda yang ingin membeli rumah namun kondisi keuangan tunai yang tidak mencukupi dengan harga rumah.
Seperti dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah (KPR rumah). Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis arti KPR yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi.
KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Sedangkan KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Seperti yang diketahui bahwa kemudahan dari pengajuan KPR dalam membeli unit rumah impian Anda yaitu Anda tidak perlu menyediakan dana secara tunai. Cukup dengan menyediakan uang muka. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Sebelum memilih KPR, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misal jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Jika membeli rumah dari developer atau pengembang, pastikan bahwa developer tersebut telah memiliki izin resmi seperti Izin Peruntukan Tanah, Izin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan lainnya. Tentunya fasilitas yang telah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, IMB Induk Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akta jual beli di hadapan notaris. Pastikan tidak melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
Jadi, sudah siap memilih rumah impian Anda di kawasan Summarecon Serpong, di momen PPN DTP tahun ini? Jangan sampai kelewatan ya.
Saat membeli rumah pertama kali dengan KPR tentunya banyak hal-hal baru dalam prosesnya yang membingungkan Anda. Selain memahami proses pengajuan, istilah-istilah berikut juga tak kalah penting, seperti appraisal, agunan, plafon kredit hingga BI Checking mungkin masih terasa asing.
Penting untuk Anda memahami istilah KPR agar tidak merasa ragu saat hendak mengajukan KPR dan bertanya detail seputar KPR itu sendiri. Mari simak istilah-istilah KPR di bawah ini!
Itu dia istilah-istilah penting dalam KPR. Sekarang sudah semakin yakin dalam membeli properti dengan KPR bukan? Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih jauh mengenai kebutuhan properti Anda di Summarecon Serpong, kami juga menyediakan fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk mempermudah Anda mewujudkan hunian impian Anda di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.
Hal ini penting dan perlu kita pahami, agar dapat menentukan pilihan KPR secara tepat. Sebelum mengenal lebih jauh seluk beluknya, mari pahami jenis KPR dan penjelasannya di bawah ini :
Tersedia fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk membawa Anda semakin dekat dengan hunian impian di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.
Setelah memahami pengertian dari KPR, saatnya kita menyimak apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Anda mengajukan permohonan KPR rumah. Umumnya persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, baik penentuan kreditnya hingga administrasi. Untuk mengajukan KPR, Anda harus melampirkan beberapa berkas seperti berikut :
Untuk pengajuan fasilitas KPR, Anda sebagai pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Untuk metode perhitungan bunga KPR rumah, secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, dan anuitas tahunan atau bulanan. Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.
Tahun ini menjadi tahun terbaik untuk Anda yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah ataupun jenis properti lainnya karena adanya dukungan dari pemerintah dengan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100%. Stimulus ini menjadi angin segar untuk Anda membeli rumah terbaik di kawasan Summarecon Serpong.
Perlu bagi Anda untuk memahami proses apa saja yang nanti akan dijalankan termasuk memahami secara detail tentang proses KPR. KPR sendiri adalah kredit kepemilikan rumah, salah satu alternatif untuk Anda yang ingin membeli rumah namun kondisi keuangan tunai yang tidak mencukupi dengan harga rumah.
Seperti dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah (KPR rumah). Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis arti KPR yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi.
KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Sedangkan KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Seperti yang diketahui bahwa kemudahan dari pengajuan KPR dalam membeli unit rumah impian Anda yaitu Anda tidak perlu menyediakan dana secara tunai. Cukup dengan menyediakan uang muka. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Sebelum memilih KPR, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misal jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Jika membeli rumah dari developer atau pengembang, pastikan bahwa developer tersebut telah memiliki izin resmi seperti Izin Peruntukan Tanah, Izin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan lainnya. Tentunya fasilitas yang telah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, IMB Induk Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akta jual beli di hadapan notaris. Pastikan tidak melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
Jadi, sudah siap memilih rumah impian Anda di kawasan Summarecon Serpong, di momen PPN DTP tahun ini? Jangan sampai kelewatan ya.
Saat membeli rumah pertama kali dengan KPR tentunya banyak hal-hal baru dalam prosesnya yang membingungkan Anda. Selain memahami proses pengajuan, istilah-istilah berikut juga tak kalah penting, seperti appraisal, agunan, plafon kredit hingga BI Checking mungkin masih terasa asing.
Penting untuk Anda memahami istilah KPR agar tidak merasa ragu saat hendak mengajukan KPR dan bertanya detail seputar KPR itu sendiri. Mari simak istilah-istilah KPR di bawah ini!
Itu dia istilah-istilah penting dalam KPR. Sekarang sudah semakin yakin dalam membeli properti dengan KPR bukan? Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih jauh mengenai kebutuhan properti Anda di Summarecon Serpong, kami juga menyediakan fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk mempermudah Anda mewujudkan hunian impian Anda di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.
Hal ini penting dan perlu kita pahami, agar dapat menentukan pilihan KPR secara tepat. Sebelum mengenal lebih jauh seluk beluknya, mari pahami jenis KPR dan penjelasannya di bawah ini :
Tersedia fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk membawa Anda semakin dekat dengan hunian impian di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.
Setelah memahami pengertian dari KPR, saatnya kita menyimak apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Anda mengajukan permohonan KPR rumah. Umumnya persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, baik penentuan kreditnya hingga administrasi. Untuk mengajukan KPR, Anda harus melampirkan beberapa berkas seperti berikut :
Untuk pengajuan fasilitas KPR, Anda sebagai pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Untuk metode perhitungan bunga KPR rumah, secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, dan anuitas tahunan atau bulanan. Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.
Tahun ini menjadi tahun terbaik untuk Anda yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah ataupun jenis properti lainnya karena adanya dukungan dari pemerintah dengan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100%. Stimulus ini menjadi angin segar untuk Anda membeli rumah terbaik di kawasan Summarecon Serpong.
Perlu bagi Anda untuk memahami proses apa saja yang nanti akan dijalankan termasuk memahami secara detail tentang proses KPR. KPR sendiri adalah kredit kepemilikan rumah, salah satu alternatif untuk Anda yang ingin membeli rumah namun kondisi keuangan tunai yang tidak mencukupi dengan harga rumah.
Seperti dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah (KPR rumah). Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis arti KPR yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi.
KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Sedangkan KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Seperti yang diketahui bahwa kemudahan dari pengajuan KPR dalam membeli unit rumah impian Anda yaitu Anda tidak perlu menyediakan dana secara tunai. Cukup dengan menyediakan uang muka. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Sebelum memilih KPR, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misal jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Jika membeli rumah dari developer atau pengembang, pastikan bahwa developer tersebut telah memiliki izin resmi seperti Izin Peruntukan Tanah, Izin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan lainnya. Tentunya fasilitas yang telah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, IMB Induk Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akta jual beli di hadapan notaris. Pastikan tidak melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
Jadi, sudah siap memilih rumah impian Anda di kawasan Summarecon Serpong, di momen PPN DTP tahun ini? Jangan sampai kelewatan ya.
Saat membeli rumah pertama kali dengan KPR tentunya banyak hal-hal baru dalam prosesnya yang membingungkan Anda. Selain memahami proses pengajuan, istilah-istilah berikut juga tak kalah penting, seperti appraisal, agunan, plafon kredit hingga BI Checking mungkin masih terasa asing.
Penting untuk Anda memahami istilah KPR agar tidak merasa ragu saat hendak mengajukan KPR dan bertanya detail seputar KPR itu sendiri. Mari simak istilah-istilah KPR di bawah ini!
Itu dia istilah-istilah penting dalam KPR. Sekarang sudah semakin yakin dalam membeli properti dengan KPR bukan? Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih jauh mengenai kebutuhan properti Anda di Summarecon Serpong, kami juga menyediakan fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk mempermudah Anda mewujudkan hunian impian Anda di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.
Hal ini penting dan perlu kita pahami, agar dapat menentukan pilihan KPR secara tepat. Sebelum mengenal lebih jauh seluk beluknya, mari pahami jenis KPR dan penjelasannya di bawah ini :
Tersedia fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk membawa Anda semakin dekat dengan hunian impian di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.
Setelah memahami pengertian dari KPR, saatnya kita menyimak apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Anda mengajukan permohonan KPR rumah. Umumnya persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, baik penentuan kreditnya hingga administrasi. Untuk mengajukan KPR, Anda harus melampirkan beberapa berkas seperti berikut :
Untuk pengajuan fasilitas KPR, Anda sebagai pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Untuk metode perhitungan bunga KPR rumah, secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, dan anuitas tahunan atau bulanan. Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.
Tahun ini menjadi tahun terbaik untuk Anda yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah ataupun jenis properti lainnya karena adanya dukungan dari pemerintah dengan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100%. Stimulus ini menjadi angin segar untuk Anda membeli rumah terbaik di kawasan Summarecon Serpong.
Perlu bagi Anda untuk memahami proses apa saja yang nanti akan dijalankan termasuk memahami secara detail tentang proses KPR. KPR sendiri adalah kredit kepemilikan rumah, salah satu alternatif untuk Anda yang ingin membeli rumah namun kondisi keuangan tunai yang tidak mencukupi dengan harga rumah.
Seperti dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah (KPR rumah). Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis arti KPR yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi.
KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Sedangkan KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Seperti yang diketahui bahwa kemudahan dari pengajuan KPR dalam membeli unit rumah impian Anda yaitu Anda tidak perlu menyediakan dana secara tunai. Cukup dengan menyediakan uang muka. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Sebelum memilih KPR, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misal jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Jika membeli rumah dari developer atau pengembang, pastikan bahwa developer tersebut telah memiliki izin resmi seperti Izin Peruntukan Tanah, Izin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan lainnya. Tentunya fasilitas yang telah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, IMB Induk Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akta jual beli di hadapan notaris. Pastikan tidak melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
Jadi, sudah siap memilih rumah impian Anda di kawasan Summarecon Serpong, di momen PPN DTP tahun ini? Jangan sampai kelewatan ya.
Saat membeli rumah pertama kali dengan KPR tentunya banyak hal-hal baru dalam prosesnya yang membingungkan Anda. Selain memahami proses pengajuan, istilah-istilah berikut juga tak kalah penting, seperti appraisal, agunan, plafon kredit hingga BI Checking mungkin masih terasa asing.
Penting untuk Anda memahami istilah KPR agar tidak merasa ragu saat hendak mengajukan KPR dan bertanya detail seputar KPR itu sendiri. Mari simak istilah-istilah KPR di bawah ini!
Itu dia istilah-istilah penting dalam KPR. Sekarang sudah semakin yakin dalam membeli properti dengan KPR bukan? Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih jauh mengenai kebutuhan properti Anda di Summarecon Serpong, kami juga menyediakan fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk mempermudah Anda mewujudkan hunian impian Anda di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.
Hal ini penting dan perlu kita pahami, agar dapat menentukan pilihan KPR secara tepat. Sebelum mengenal lebih jauh seluk beluknya, mari pahami jenis KPR dan penjelasannya di bawah ini :
Tersedia fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk membawa Anda semakin dekat dengan hunian impian di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.
Setelah memahami pengertian dari KPR, saatnya kita menyimak apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Anda mengajukan permohonan KPR rumah. Umumnya persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, baik penentuan kreditnya hingga administrasi. Untuk mengajukan KPR, Anda harus melampirkan beberapa berkas seperti berikut :
Untuk pengajuan fasilitas KPR, Anda sebagai pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Untuk metode perhitungan bunga KPR rumah, secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, dan anuitas tahunan atau bulanan. Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.