Hitung KPR

Wonderful Living at Summarecon Serpong

Hitung KPR

Wonderful Living at Summarecon Serpong

Simulasi KPR - Loan Calculator

Simulasi di atas hanya perhitungan dengan suku bunga tetap (fixed)

Recent Project

Informasi Penting Tentang KPR

Mari Kita Kenal Lebih Dekat KPR, Pengertian dan Prosesnya

Tahun ini menjadi tahun terbaik untuk Anda yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah ataupun jenis properti lainnya karena adanya dukungan dari pemerintah dengan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100%. Stimulus ini menjadi angin segar untuk Anda membeli rumah terbaik di kawasan Summarecon Serpong.

Perlu bagi Anda untuk memahami proses apa saja yang nanti akan dijalankan termasuk memahami secara detail tentang proses KPR. KPR sendiri adalah kredit kepemilikan rumah, salah satu alternatif untuk Anda yang ingin membeli rumah namun kondisi keuangan tunai yang tidak mencukupi dengan harga rumah.

Seperti dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah (KPR rumah). Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis arti KPR yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi.

KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Sedangkan KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Keuntungan KPR

Seperti yang diketahui bahwa kemudahan dari pengajuan KPR dalam membeli unit rumah impian Anda yaitu Anda tidak perlu menyediakan dana secara tunai. Cukup dengan menyediakan uang muka. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Perlu Diperhatikan

Sebelum memilih KPR, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misal jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Jika membeli rumah dari developer atau pengembang, pastikan bahwa developer tersebut telah memiliki izin resmi seperti Izin Peruntukan Tanah, Izin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan lainnya. Tentunya fasilitas yang telah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, IMB Induk Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akta jual beli di hadapan notaris. Pastikan tidak melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Jadi, sudah siap memilih rumah impian Anda di kawasan Summarecon Serpong, di momen PPN DTP tahun ini? Jangan sampai kelewatan ya.

Saat membeli rumah pertama kali dengan KPR tentunya banyak hal-hal baru dalam prosesnya yang membingungkan Anda. Selain memahami proses pengajuan, istilah-istilah berikut juga tak kalah penting, seperti appraisal, agunan, plafon kredit hingga BI Checking mungkin masih terasa asing.

Penting untuk Anda memahami istilah KPR agar tidak merasa ragu saat hendak mengajukan KPR dan bertanya detail seputar KPR itu sendiri. Mari simak istilah-istilah KPR di bawah ini!

Istilah Penting Seputar KPR

  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli rumah. Prinsip utama KPR adalah bank atau lembaga peminjaman membiayai terlebih dahulu biaya pembelian rumah yang kemudian diangsur untuk pembayaran balik. Menurut peraturan BI, konsumen wajib menyiapkan uang muka 15% untuk tapak pertama, 20% untuk rumah tapak kedua, dan 25% untuk rumah tapak selanjutnya. Mayoritas masa pinjaman akan berlangsung selama 15 sampai 20 tahun sesuai besar cicilan yang dibayarkan tiap bulannya.

  2. Application Form
    Langkah sebelum mengajukan kredit ialah mengisi application form. Pada formulir ini Anda harus mengisi data-data berupa identitas diri, pekerjaan, penghasilan, dan data lainnya. Pastikan Anda mengisi formulir ini dengan lengkap dan sejujur-jujurnya.

  3. BI Checking
    BI checking adalah tahap pemeriksaan riwayat keuangan nasabah oleh bank tempat mengajukan KPR yang mengacu pada data Bank Indonesia. Poin ini penting dalam penentuan apakah pengajuan KPR Anda disetujui atau tidak. Bila nasabah memiliki riwayat keuangan yang kurang sehat bisa jadi pengajuan KPR sulit disetujui.

  4. Appraisal
    Setelah melewati proses BI checking, pihak bank akan melakukan appraisal pada properti yang dibeli oleh konsumen dengan KPR. Lalu apa arti istilah ini? Appraisal adalah proses pengukuran nilai atau harga dari pihak bank terhadap properti yang ingin Anda beli. Harga properti tersebut menentukan jumlah KPR yang akan Anda terima. Contohnya, Anda membeli sebuah properti dengan harga 1 miliar, namun nilai properti tersebut menurut bank hanya sebesar 900 juta, maka nilai KPR yang akan Anda terima hanya 900 juta.

  5. Booking Fee
    Bukti keseriusan konsumen dalam membeli rumah dalam bentuk dana. Tentunya booking fee ini akan mengurangi jumlah uang muka yang nantinya akan dibayarkan.

  6. Down Payment (DP / Uang Muka)
    Sejumlah uang yang diserahkan pada developer sebagai pembayaran awal atas KPR. Persentase DP ini juga tergantung tenor KPR yang ingin kita ambil, belum familiar dengan tenor KPR? Simak di bawah ini.

  7. Tenor KPR
    Tenor KPR adalah jangka waktu pengambilan kredit yang biasanya dinyatakan dalam satuan bulan. Jangka waktu ini ditentukan oleh beberapa faktor seperti usia, jumlah pemasukan, hingga jumlah pengeluaran dan tanggungan konsumen. Jangka waktu tenor terbagi dalam tenor panjang dan pendek yang bisa Anda ambil sesuai pertimbangan Anda.

  8. Agunan
    Aset yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Pada KPR, sertifikat rumah dijadikan sebagai jaminan untuk agunan. Maka dari itu, jika konsumen tidak mampu melunasi pembayaran, rumah akan disita sesuai dengan jaminan dalam agunan.

  9. Roya
    Roya adalah pencoretan catatan pada sertifikat aset yang dijadikan agunan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus. Fungsi roya penting untuk menyatakan sebuah aset tanah telah bebas hutang dari lembaga peminjaman bank.

  10. Akad
    Membeli rumah juga memerlukan akad, istilah ini mengacu pada perjanjian tertulis yang dibuat oleh bank dan konsumen untuk menjalani hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Tentu, perjanjian ini memiliki sanksi hukum jika dilanggar.

  11. Balik Nama
    Proses ini terjadi setelah konsumen melakukan proses akad, jika membeli rumah pada pengembang, biasanya nama pemilik pada sertifikat hak milik masih atas nama pengembang. Balik nama akan mengganti nama pada sertifikat ini dengan nama pemilik baru. Proses ini juga diikuti dengan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

  12. AJB
    Akta jual beli (AJB) adalah bukti pengalihan hak atas tanah, dokumen ini sah di mata hukum karena dibuat oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang telah ditunjuk. Namun perlu dicatat, dokumen ini bukan menandakan kepemilikan tanah yang tetap harus diatur dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Itu dia istilah-istilah penting dalam KPR. Sekarang sudah semakin yakin dalam membeli properti dengan KPR bukan? Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih jauh mengenai kebutuhan properti Anda di Summarecon Serpong, kami juga menyediakan fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk mempermudah Anda mewujudkan hunian impian Anda di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.

Yuk Kenali Jenis-Jenis KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menawarkan solusi bagi Anda yang ingin memenuhi kebutuhan rumah, namun dana yang dimiliki belum mencukupi seutuhnya. Jenis penyedia layanan KPR tidak hanya berasal dari bank saja, lembaga non bank juga menawarkan berbagai program yang memudahkan Anda untuk mewujudkan mimpi membeli rumah. Nah kedua penyedia KPR ini menawarkan dua jenis KPR yang terdiri dari KPR Subsidi dan Non Subsidi.

Hal ini penting dan perlu kita pahami, agar dapat menentukan pilihan KPR secara tepat. Sebelum mengenal lebih jauh seluk beluknya, mari pahami jenis KPR dan penjelasannya di bawah ini :

  1. KPR Subsidi
    Merangkum situs Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan KPR Bersubsidi adalah program kepemilikan rumah oleh pemerintah, berupa dana murah jangka panjang yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. Ada beberapa faktor yang membedakan dengan KPR Non Subsidi, antara lain jangka waktu kredit, perlindungan, persentase pembayaran dan suku bunga.
    KPR Non Subsidi terbagi lagi dalam beberapa macam :
    KPR SSB (selisih bunga) adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah.

  2. KPR Non Subsidi
    Berbeda dengan KPR Subsidi, jenis KPR ini tidak mendapatkan bantuan sama sekali oleh pemerintah. Kebijakan KPR Non Subsidi ditentukan oleh bank yang tentunya tidak menyimpang dari peraturan pemerintah. Meski tanpa bantuan pemerintah, KPR Non Subsidi juga merupakan pilihan baik untuk membeli hunian. Anda dapat memilih rumah lebih fleksibel sesuai keinginan. Namun untuk jangka waktu kredit, perlindungan, persentase pembayaran dan suku bunga sepenuhnya ditentukan oleh bank menurut harga yang telah ditentukan oleh pengembang perumahan.
    Jika sesuai dengan kebijakan bank, Anda juga dapat memilih KPR sesuai dengan kondisi keuangan. Ini dia beberapa pilihan KPR non-subsidi : KPR angsuran berjenjang Program KPR ini membantu meringankan Anda dengan menunda pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga masa pinjaman. Nantinya, di tahun keempat angsuran baru akan kembali normal.

  3. KPR Take Over
    Pada dasarnya metode KPR Take Over adalah memindahkan angsuran yang telah diajukan ke suatu bank ke bank lain yang dirasa lebih menguntungkan oleh nasabah. Pada dasarnya KPR Take Over adalah program pembayaran yang sebelumnya telah diajukan ke satu bank, dipindahkan ke bank lainnya yang dirasa menguntungkan oleh nasabah. Jenis KPR ini sangat cocok diterapkan bagi Anda yang ingin mengubah jenis suku bunga supaya tidak keberatan dalam membayar bunga angsuran.

  4. KPR Pembelian
    Mengutip dari Kompas, Anda juga dapat membeli rumah baru dengan KPR Pembelian. Setelah membeli rumah baru, nantinya rumah baru tersebutlah yang akan jadi jaminannya. Dalam hal ini, Summarecon Serpong juga bekerja sama dengan berbagai bank untuk memberi kemudahan bagi Anda untuk mewujudkan hunian impian lho! Ingin tahu kemudahan KPR Non Subsidi yang tersedia? Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih jauh [ DI SINI ].

Tersedia fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk membawa Anda semakin dekat dengan hunian impian di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.

Persyaratan KPR Rumah

Setelah memahami pengertian dari KPR, saatnya kita menyimak apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Anda mengajukan permohonan KPR rumah. Umumnya persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, baik penentuan kreditnya hingga administrasi. Untuk mengajukan KPR, Anda harus melampirkan beberapa berkas seperti berikut :

  • KTP Suami dan atau Istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan Penghasilan atau Slip Gaji
  • Laporan Keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Salinan Sertifikat Induk dan atau Pecahan (bila pembelian melalui developer)
  • Salinan Sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB

Biaya Proses KPR

Untuk pengajuan fasilitas KPR, Anda sebagai pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Untuk metode perhitungan bunga KPR rumah, secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, dan anuitas tahunan atau bulanan. Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Mengenal KPR

Mari Kita Kenal Lebih Dekat KPR, Pengertian dan Prosesnya

Tahun ini menjadi tahun terbaik untuk Anda yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah ataupun jenis properti lainnya karena adanya dukungan dari pemerintah dengan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100%. Stimulus ini menjadi angin segar untuk Anda membeli rumah terbaik di kawasan Summarecon Serpong.

Perlu bagi Anda untuk memahami proses apa saja yang nanti akan dijalankan termasuk memahami secara detail tentang proses KPR. KPR sendiri adalah kredit kepemilikan rumah, salah satu alternatif untuk Anda yang ingin membeli rumah namun kondisi keuangan tunai yang tidak mencukupi dengan harga rumah.

Seperti dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah (KPR rumah). Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis arti KPR yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi.

KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Sedangkan KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Keuntungan KPR

Seperti yang diketahui bahwa kemudahan dari pengajuan KPR dalam membeli unit rumah impian Anda yaitu Anda tidak perlu menyediakan dana secara tunai. Cukup dengan menyediakan uang muka. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Perlu Diperhatikan

Sebelum memilih KPR, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misal jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Jika membeli rumah dari developer atau pengembang, pastikan bahwa developer tersebut telah memiliki izin resmi seperti Izin Peruntukan Tanah, Izin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan lainnya. Tentunya fasilitas yang telah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, IMB Induk Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akta jual beli di hadapan notaris. Pastikan tidak melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Jadi, sudah siap memilih rumah impian Anda di kawasan Summarecon Serpong, di momen PPN DTP tahun ini? Jangan sampai kelewatan ya.

Saat membeli rumah pertama kali dengan KPR tentunya banyak hal-hal baru dalam prosesnya yang membingungkan Anda. Selain memahami proses pengajuan, istilah-istilah berikut juga tak kalah penting, seperti appraisal, agunan, plafon kredit hingga BI Checking mungkin masih terasa asing.

Penting untuk Anda memahami istilah KPR agar tidak merasa ragu saat hendak mengajukan KPR dan bertanya detail seputar KPR itu sendiri. Mari simak istilah-istilah KPR di bawah ini!

Istilah Penting Seputar KPR

  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli rumah. Prinsip utama KPR adalah bank atau lembaga peminjaman membiayai terlebih dahulu biaya pembelian rumah yang kemudian diangsur untuk pembayaran balik. Menurut peraturan BI, konsumen wajib menyiapkan uang muka 15% untuk tapak pertama, 20% untuk rumah tapak kedua, dan 25% untuk rumah tapak selanjutnya. Mayoritas masa pinjaman akan berlangsung selama 15 sampai 20 tahun sesuai besar cicilan yang dibayarkan tiap bulannya.

  2. Application Form
    Langkah sebelum mengajukan kredit ialah mengisi application form. Pada formulir ini Anda harus mengisi data-data berupa identitas diri, pekerjaan, penghasilan, dan data lainnya. Pastikan Anda mengisi formulir ini dengan lengkap dan sejujur-jujurnya.

  3. BI Checking
    BI checking adalah tahap pemeriksaan riwayat keuangan nasabah oleh bank tempat mengajukan KPR yang mengacu pada data Bank Indonesia. Poin ini penting dalam penentuan apakah pengajuan KPR Anda disetujui atau tidak. Bila nasabah memiliki riwayat keuangan yang kurang sehat bisa jadi pengajuan KPR sulit disetujui.

  4. Appraisal
    Setelah melewati proses BI checking, pihak bank akan melakukan appraisal pada properti yang dibeli oleh konsumen dengan KPR. Lalu apa arti istilah ini? Appraisal adalah proses pengukuran nilai atau harga dari pihak bank terhadap properti yang ingin Anda beli. Harga properti tersebut menentukan jumlah KPR yang akan Anda terima. Contohnya, Anda membeli sebuah properti dengan harga 1 miliar, namun nilai properti tersebut menurut bank hanya sebesar 900 juta, maka nilai KPR yang akan Anda terima hanya 900 juta.

  5. Booking Fee
    Bukti keseriusan konsumen dalam membeli rumah dalam bentuk dana. Tentunya booking fee ini akan mengurangi jumlah uang muka yang nantinya akan dibayarkan.

  6. Down Payment (DP / Uang Muka)
    Sejumlah uang yang diserahkan pada developer sebagai pembayaran awal atas KPR. Persentase DP ini juga tergantung tenor KPR yang ingin kita ambil, belum familiar dengan tenor KPR? Simak di bawah ini.

  7. Tenor KPR
    Tenor KPR adalah jangka waktu pengambilan kredit yang biasanya dinyatakan dalam satuan bulan. Jangka waktu ini ditentukan oleh beberapa faktor seperti usia, jumlah pemasukan, hingga jumlah pengeluaran dan tanggungan konsumen. Jangka waktu tenor terbagi dalam tenor panjang dan pendek yang bisa Anda ambil sesuai pertimbangan Anda.

  8. Agunan
    Aset yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Pada KPR, sertifikat rumah dijadikan sebagai jaminan untuk agunan. Maka dari itu, jika konsumen tidak mampu melunasi pembayaran, rumah akan disita sesuai dengan jaminan dalam agunan.

  9. Roya
    Roya adalah pencoretan catatan pada sertifikat aset yang dijadikan agunan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus. Fungsi roya penting untuk menyatakan sebuah aset tanah telah bebas hutang dari lembaga peminjaman bank.

  10. Akad
    Membeli rumah juga memerlukan akad, istilah ini mengacu pada perjanjian tertulis yang dibuat oleh bank dan konsumen untuk menjalani hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Tentu, perjanjian ini memiliki sanksi hukum jika dilanggar.

  11. Balik Nama
    Proses ini terjadi setelah konsumen melakukan proses akad, jika membeli rumah pada pengembang, biasanya nama pemilik pada sertifikat hak milik masih atas nama pengembang. Balik nama akan mengganti nama pada sertifikat ini dengan nama pemilik baru. Proses ini juga diikuti dengan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

  12. AJB
    Akta jual beli (AJB) adalah bukti pengalihan hak atas tanah, dokumen ini sah di mata hukum karena dibuat oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang telah ditunjuk. Namun perlu dicatat, dokumen ini bukan menandakan kepemilikan tanah yang tetap harus diatur dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Itu dia istilah-istilah penting dalam KPR. Sekarang sudah semakin yakin dalam membeli properti dengan KPR bukan? Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih jauh mengenai kebutuhan properti Anda di Summarecon Serpong, kami juga menyediakan fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk mempermudah Anda mewujudkan hunian impian Anda di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.

Yuk Kenali Jenis-Jenis KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menawarkan solusi bagi Anda yang ingin memenuhi kebutuhan rumah, namun dana yang dimiliki belum mencukupi seutuhnya. Jenis penyedia layanan KPR tidak hanya berasal dari bank saja, lembaga non bank juga menawarkan berbagai program yang memudahkan Anda untuk mewujudkan mimpi membeli rumah. Nah kedua penyedia KPR ini menawarkan dua jenis KPR yang terdiri dari KPR Subsidi dan Non Subsidi.

Hal ini penting dan perlu kita pahami, agar dapat menentukan pilihan KPR secara tepat. Sebelum mengenal lebih jauh seluk beluknya, mari pahami jenis KPR dan penjelasannya di bawah ini :

  1. KPR Subsidi
    Merangkum situs Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan KPR Bersubsidi adalah program kepemilikan rumah oleh pemerintah, berupa dana murah jangka panjang yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. Ada beberapa faktor yang membedakan dengan KPR Non Subsidi, antara lain jangka waktu kredit, perlindungan, persentase pembayaran dan suku bunga.
    KPR Non Subsidi terbagi lagi dalam beberapa macam :
    KPR SSB (selisih bunga) adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah.

  2. KPR Non Subsidi
    Berbeda dengan KPR Subsidi, jenis KPR ini tidak mendapatkan bantuan sama sekali oleh pemerintah. Kebijakan KPR Non Subsidi ditentukan oleh bank yang tentunya tidak menyimpang dari peraturan pemerintah. Meski tanpa bantuan pemerintah, KPR Non Subsidi juga merupakan pilihan baik untuk membeli hunian. Anda dapat memilih rumah lebih fleksibel sesuai keinginan. Namun untuk jangka waktu kredit, perlindungan, persentase pembayaran dan suku bunga sepenuhnya ditentukan oleh bank menurut harga yang telah ditentukan oleh pengembang perumahan.
    Jika sesuai dengan kebijakan bank, Anda juga dapat memilih KPR sesuai dengan kondisi keuangan. Ini dia beberapa pilihan KPR non-subsidi : KPR angsuran berjenjang Program KPR ini membantu meringankan Anda dengan menunda pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga masa pinjaman. Nantinya, di tahun keempat angsuran baru akan kembali normal.

  3. KPR Take Over
    Pada dasarnya metode KPR Take Over adalah memindahkan angsuran yang telah diajukan ke suatu bank ke bank lain yang dirasa lebih menguntungkan oleh nasabah. Pada dasarnya KPR Take Over adalah program pembayaran yang sebelumnya telah diajukan ke satu bank, dipindahkan ke bank lainnya yang dirasa menguntungkan oleh nasabah. Jenis KPR ini sangat cocok diterapkan bagi Anda yang ingin mengubah jenis suku bunga supaya tidak keberatan dalam membayar bunga angsuran.

  4. KPR Pembelian
    Mengutip dari Kompas, Anda juga dapat membeli rumah baru dengan KPR Pembelian. Setelah membeli rumah baru, nantinya rumah baru tersebutlah yang akan jadi jaminannya. Dalam hal ini, Summarecon Serpong juga bekerja sama dengan berbagai bank untuk memberi kemudahan bagi Anda untuk mewujudkan hunian impian lho! Ingin tahu kemudahan KPR Non Subsidi yang tersedia? Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih jauh [ DI SINI ].

Tersedia fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk membawa Anda semakin dekat dengan hunian impian di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.

Persyaratan KPR Rumah

Setelah memahami pengertian dari KPR, saatnya kita menyimak apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Anda mengajukan permohonan KPR rumah. Umumnya persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, baik penentuan kreditnya hingga administrasi. Untuk mengajukan KPR, Anda harus melampirkan beberapa berkas seperti berikut :

  • KTP Suami dan atau Istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan Penghasilan atau Slip Gaji
  • Laporan Keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Salinan Sertifikat Induk dan atau Pecahan (bila pembelian melalui developer)
  • Salinan Sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB

Biaya Proses KPR

Untuk pengajuan fasilitas KPR, Anda sebagai pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Untuk metode perhitungan bunga KPR rumah, secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, dan anuitas tahunan atau bulanan. Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Istilah-istilah Penting KPR

Mari Kita Kenal Lebih Dekat KPR, Pengertian dan Prosesnya

Tahun ini menjadi tahun terbaik untuk Anda yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah ataupun jenis properti lainnya karena adanya dukungan dari pemerintah dengan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100%. Stimulus ini menjadi angin segar untuk Anda membeli rumah terbaik di kawasan Summarecon Serpong.

Perlu bagi Anda untuk memahami proses apa saja yang nanti akan dijalankan termasuk memahami secara detail tentang proses KPR. KPR sendiri adalah kredit kepemilikan rumah, salah satu alternatif untuk Anda yang ingin membeli rumah namun kondisi keuangan tunai yang tidak mencukupi dengan harga rumah.

Seperti dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah (KPR rumah). Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis arti KPR yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi.

KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Sedangkan KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Keuntungan KPR

Seperti yang diketahui bahwa kemudahan dari pengajuan KPR dalam membeli unit rumah impian Anda yaitu Anda tidak perlu menyediakan dana secara tunai. Cukup dengan menyediakan uang muka. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Perlu Diperhatikan

Sebelum memilih KPR, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misal jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Jika membeli rumah dari developer atau pengembang, pastikan bahwa developer tersebut telah memiliki izin resmi seperti Izin Peruntukan Tanah, Izin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan lainnya. Tentunya fasilitas yang telah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, IMB Induk Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akta jual beli di hadapan notaris. Pastikan tidak melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Jadi, sudah siap memilih rumah impian Anda di kawasan Summarecon Serpong, di momen PPN DTP tahun ini? Jangan sampai kelewatan ya.

Saat membeli rumah pertama kali dengan KPR tentunya banyak hal-hal baru dalam prosesnya yang membingungkan Anda. Selain memahami proses pengajuan, istilah-istilah berikut juga tak kalah penting, seperti appraisal, agunan, plafon kredit hingga BI Checking mungkin masih terasa asing.

Penting untuk Anda memahami istilah KPR agar tidak merasa ragu saat hendak mengajukan KPR dan bertanya detail seputar KPR itu sendiri. Mari simak istilah-istilah KPR di bawah ini!

Istilah Penting Seputar KPR

  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli rumah. Prinsip utama KPR adalah bank atau lembaga peminjaman membiayai terlebih dahulu biaya pembelian rumah yang kemudian diangsur untuk pembayaran balik. Menurut peraturan BI, konsumen wajib menyiapkan uang muka 15% untuk tapak pertama, 20% untuk rumah tapak kedua, dan 25% untuk rumah tapak selanjutnya. Mayoritas masa pinjaman akan berlangsung selama 15 sampai 20 tahun sesuai besar cicilan yang dibayarkan tiap bulannya.

  2. Application Form
    Langkah sebelum mengajukan kredit ialah mengisi application form. Pada formulir ini Anda harus mengisi data-data berupa identitas diri, pekerjaan, penghasilan, dan data lainnya. Pastikan Anda mengisi formulir ini dengan lengkap dan sejujur-jujurnya.

  3. BI Checking
    BI checking adalah tahap pemeriksaan riwayat keuangan nasabah oleh bank tempat mengajukan KPR yang mengacu pada data Bank Indonesia. Poin ini penting dalam penentuan apakah pengajuan KPR Anda disetujui atau tidak. Bila nasabah memiliki riwayat keuangan yang kurang sehat bisa jadi pengajuan KPR sulit disetujui.

  4. Appraisal
    Setelah melewati proses BI checking, pihak bank akan melakukan appraisal pada properti yang dibeli oleh konsumen dengan KPR. Lalu apa arti istilah ini? Appraisal adalah proses pengukuran nilai atau harga dari pihak bank terhadap properti yang ingin Anda beli. Harga properti tersebut menentukan jumlah KPR yang akan Anda terima. Contohnya, Anda membeli sebuah properti dengan harga 1 miliar, namun nilai properti tersebut menurut bank hanya sebesar 900 juta, maka nilai KPR yang akan Anda terima hanya 900 juta.

  5. Booking Fee
    Bukti keseriusan konsumen dalam membeli rumah dalam bentuk dana. Tentunya booking fee ini akan mengurangi jumlah uang muka yang nantinya akan dibayarkan.

  6. Down Payment (DP / Uang Muka)
    Sejumlah uang yang diserahkan pada developer sebagai pembayaran awal atas KPR. Persentase DP ini juga tergantung tenor KPR yang ingin kita ambil, belum familiar dengan tenor KPR? Simak di bawah ini.

  7. Tenor KPR
    Tenor KPR adalah jangka waktu pengambilan kredit yang biasanya dinyatakan dalam satuan bulan. Jangka waktu ini ditentukan oleh beberapa faktor seperti usia, jumlah pemasukan, hingga jumlah pengeluaran dan tanggungan konsumen. Jangka waktu tenor terbagi dalam tenor panjang dan pendek yang bisa Anda ambil sesuai pertimbangan Anda.

  8. Agunan
    Aset yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Pada KPR, sertifikat rumah dijadikan sebagai jaminan untuk agunan. Maka dari itu, jika konsumen tidak mampu melunasi pembayaran, rumah akan disita sesuai dengan jaminan dalam agunan.

  9. Roya
    Roya adalah pencoretan catatan pada sertifikat aset yang dijadikan agunan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus. Fungsi roya penting untuk menyatakan sebuah aset tanah telah bebas hutang dari lembaga peminjaman bank.

  10. Akad
    Membeli rumah juga memerlukan akad, istilah ini mengacu pada perjanjian tertulis yang dibuat oleh bank dan konsumen untuk menjalani hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Tentu, perjanjian ini memiliki sanksi hukum jika dilanggar.

  11. Balik Nama
    Proses ini terjadi setelah konsumen melakukan proses akad, jika membeli rumah pada pengembang, biasanya nama pemilik pada sertifikat hak milik masih atas nama pengembang. Balik nama akan mengganti nama pada sertifikat ini dengan nama pemilik baru. Proses ini juga diikuti dengan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

  12. AJB
    Akta jual beli (AJB) adalah bukti pengalihan hak atas tanah, dokumen ini sah di mata hukum karena dibuat oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang telah ditunjuk. Namun perlu dicatat, dokumen ini bukan menandakan kepemilikan tanah yang tetap harus diatur dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Itu dia istilah-istilah penting dalam KPR. Sekarang sudah semakin yakin dalam membeli properti dengan KPR bukan? Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih jauh mengenai kebutuhan properti Anda di Summarecon Serpong, kami juga menyediakan fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk mempermudah Anda mewujudkan hunian impian Anda di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.

Yuk Kenali Jenis-Jenis KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menawarkan solusi bagi Anda yang ingin memenuhi kebutuhan rumah, namun dana yang dimiliki belum mencukupi seutuhnya. Jenis penyedia layanan KPR tidak hanya berasal dari bank saja, lembaga non bank juga menawarkan berbagai program yang memudahkan Anda untuk mewujudkan mimpi membeli rumah. Nah kedua penyedia KPR ini menawarkan dua jenis KPR yang terdiri dari KPR Subsidi dan Non Subsidi.

Hal ini penting dan perlu kita pahami, agar dapat menentukan pilihan KPR secara tepat. Sebelum mengenal lebih jauh seluk beluknya, mari pahami jenis KPR dan penjelasannya di bawah ini :

  1. KPR Subsidi
    Merangkum situs Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan KPR Bersubsidi adalah program kepemilikan rumah oleh pemerintah, berupa dana murah jangka panjang yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. Ada beberapa faktor yang membedakan dengan KPR Non Subsidi, antara lain jangka waktu kredit, perlindungan, persentase pembayaran dan suku bunga.
    KPR Non Subsidi terbagi lagi dalam beberapa macam :
    KPR SSB (selisih bunga) adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah.

  2. KPR Non Subsidi
    Berbeda dengan KPR Subsidi, jenis KPR ini tidak mendapatkan bantuan sama sekali oleh pemerintah. Kebijakan KPR Non Subsidi ditentukan oleh bank yang tentunya tidak menyimpang dari peraturan pemerintah. Meski tanpa bantuan pemerintah, KPR Non Subsidi juga merupakan pilihan baik untuk membeli hunian. Anda dapat memilih rumah lebih fleksibel sesuai keinginan. Namun untuk jangka waktu kredit, perlindungan, persentase pembayaran dan suku bunga sepenuhnya ditentukan oleh bank menurut harga yang telah ditentukan oleh pengembang perumahan.
    Jika sesuai dengan kebijakan bank, Anda juga dapat memilih KPR sesuai dengan kondisi keuangan. Ini dia beberapa pilihan KPR non-subsidi : KPR angsuran berjenjang Program KPR ini membantu meringankan Anda dengan menunda pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga masa pinjaman. Nantinya, di tahun keempat angsuran baru akan kembali normal.

  3. KPR Take Over
    Pada dasarnya metode KPR Take Over adalah memindahkan angsuran yang telah diajukan ke suatu bank ke bank lain yang dirasa lebih menguntungkan oleh nasabah. Pada dasarnya KPR Take Over adalah program pembayaran yang sebelumnya telah diajukan ke satu bank, dipindahkan ke bank lainnya yang dirasa menguntungkan oleh nasabah. Jenis KPR ini sangat cocok diterapkan bagi Anda yang ingin mengubah jenis suku bunga supaya tidak keberatan dalam membayar bunga angsuran.

  4. KPR Pembelian
    Mengutip dari Kompas, Anda juga dapat membeli rumah baru dengan KPR Pembelian. Setelah membeli rumah baru, nantinya rumah baru tersebutlah yang akan jadi jaminannya. Dalam hal ini, Summarecon Serpong juga bekerja sama dengan berbagai bank untuk memberi kemudahan bagi Anda untuk mewujudkan hunian impian lho! Ingin tahu kemudahan KPR Non Subsidi yang tersedia? Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih jauh [ DI SINI ].

Tersedia fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk membawa Anda semakin dekat dengan hunian impian di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.

Persyaratan KPR Rumah

Setelah memahami pengertian dari KPR, saatnya kita menyimak apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Anda mengajukan permohonan KPR rumah. Umumnya persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, baik penentuan kreditnya hingga administrasi. Untuk mengajukan KPR, Anda harus melampirkan beberapa berkas seperti berikut :

  • KTP Suami dan atau Istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan Penghasilan atau Slip Gaji
  • Laporan Keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Salinan Sertifikat Induk dan atau Pecahan (bila pembelian melalui developer)
  • Salinan Sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB

Biaya Proses KPR

Untuk pengajuan fasilitas KPR, Anda sebagai pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Untuk metode perhitungan bunga KPR rumah, secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, dan anuitas tahunan atau bulanan. Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Jenis-jenis KPR

Mari Kita Kenal Lebih Dekat KPR, Pengertian dan Prosesnya

Tahun ini menjadi tahun terbaik untuk Anda yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah ataupun jenis properti lainnya karena adanya dukungan dari pemerintah dengan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100%. Stimulus ini menjadi angin segar untuk Anda membeli rumah terbaik di kawasan Summarecon Serpong.

Perlu bagi Anda untuk memahami proses apa saja yang nanti akan dijalankan termasuk memahami secara detail tentang proses KPR. KPR sendiri adalah kredit kepemilikan rumah, salah satu alternatif untuk Anda yang ingin membeli rumah namun kondisi keuangan tunai yang tidak mencukupi dengan harga rumah.

Seperti dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah (KPR rumah). Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis arti KPR yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi.

KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Sedangkan KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Keuntungan KPR

Seperti yang diketahui bahwa kemudahan dari pengajuan KPR dalam membeli unit rumah impian Anda yaitu Anda tidak perlu menyediakan dana secara tunai. Cukup dengan menyediakan uang muka. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Perlu Diperhatikan

Sebelum memilih KPR, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misal jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Jika membeli rumah dari developer atau pengembang, pastikan bahwa developer tersebut telah memiliki izin resmi seperti Izin Peruntukan Tanah, Izin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan lainnya. Tentunya fasilitas yang telah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, IMB Induk Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akta jual beli di hadapan notaris. Pastikan tidak melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Jadi, sudah siap memilih rumah impian Anda di kawasan Summarecon Serpong, di momen PPN DTP tahun ini? Jangan sampai kelewatan ya.

Saat membeli rumah pertama kali dengan KPR tentunya banyak hal-hal baru dalam prosesnya yang membingungkan Anda. Selain memahami proses pengajuan, istilah-istilah berikut juga tak kalah penting, seperti appraisal, agunan, plafon kredit hingga BI Checking mungkin masih terasa asing.

Penting untuk Anda memahami istilah KPR agar tidak merasa ragu saat hendak mengajukan KPR dan bertanya detail seputar KPR itu sendiri. Mari simak istilah-istilah KPR di bawah ini!

Istilah Penting Seputar KPR

  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli rumah. Prinsip utama KPR adalah bank atau lembaga peminjaman membiayai terlebih dahulu biaya pembelian rumah yang kemudian diangsur untuk pembayaran balik. Menurut peraturan BI, konsumen wajib menyiapkan uang muka 15% untuk tapak pertama, 20% untuk rumah tapak kedua, dan 25% untuk rumah tapak selanjutnya. Mayoritas masa pinjaman akan berlangsung selama 15 sampai 20 tahun sesuai besar cicilan yang dibayarkan tiap bulannya.

  2. Application Form
    Langkah sebelum mengajukan kredit ialah mengisi application form. Pada formulir ini Anda harus mengisi data-data berupa identitas diri, pekerjaan, penghasilan, dan data lainnya. Pastikan Anda mengisi formulir ini dengan lengkap dan sejujur-jujurnya.

  3. BI Checking
    BI checking adalah tahap pemeriksaan riwayat keuangan nasabah oleh bank tempat mengajukan KPR yang mengacu pada data Bank Indonesia. Poin ini penting dalam penentuan apakah pengajuan KPR Anda disetujui atau tidak. Bila nasabah memiliki riwayat keuangan yang kurang sehat bisa jadi pengajuan KPR sulit disetujui.

  4. Appraisal
    Setelah melewati proses BI checking, pihak bank akan melakukan appraisal pada properti yang dibeli oleh konsumen dengan KPR. Lalu apa arti istilah ini? Appraisal adalah proses pengukuran nilai atau harga dari pihak bank terhadap properti yang ingin Anda beli. Harga properti tersebut menentukan jumlah KPR yang akan Anda terima. Contohnya, Anda membeli sebuah properti dengan harga 1 miliar, namun nilai properti tersebut menurut bank hanya sebesar 900 juta, maka nilai KPR yang akan Anda terima hanya 900 juta.

  5. Booking Fee
    Bukti keseriusan konsumen dalam membeli rumah dalam bentuk dana. Tentunya booking fee ini akan mengurangi jumlah uang muka yang nantinya akan dibayarkan.

  6. Down Payment (DP / Uang Muka)
    Sejumlah uang yang diserahkan pada developer sebagai pembayaran awal atas KPR. Persentase DP ini juga tergantung tenor KPR yang ingin kita ambil, belum familiar dengan tenor KPR? Simak di bawah ini.

  7. Tenor KPR
    Tenor KPR adalah jangka waktu pengambilan kredit yang biasanya dinyatakan dalam satuan bulan. Jangka waktu ini ditentukan oleh beberapa faktor seperti usia, jumlah pemasukan, hingga jumlah pengeluaran dan tanggungan konsumen. Jangka waktu tenor terbagi dalam tenor panjang dan pendek yang bisa Anda ambil sesuai pertimbangan Anda.

  8. Agunan
    Aset yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Pada KPR, sertifikat rumah dijadikan sebagai jaminan untuk agunan. Maka dari itu, jika konsumen tidak mampu melunasi pembayaran, rumah akan disita sesuai dengan jaminan dalam agunan.

  9. Roya
    Roya adalah pencoretan catatan pada sertifikat aset yang dijadikan agunan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus. Fungsi roya penting untuk menyatakan sebuah aset tanah telah bebas hutang dari lembaga peminjaman bank.

  10. Akad
    Membeli rumah juga memerlukan akad, istilah ini mengacu pada perjanjian tertulis yang dibuat oleh bank dan konsumen untuk menjalani hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Tentu, perjanjian ini memiliki sanksi hukum jika dilanggar.

  11. Balik Nama
    Proses ini terjadi setelah konsumen melakukan proses akad, jika membeli rumah pada pengembang, biasanya nama pemilik pada sertifikat hak milik masih atas nama pengembang. Balik nama akan mengganti nama pada sertifikat ini dengan nama pemilik baru. Proses ini juga diikuti dengan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

  12. AJB
    Akta jual beli (AJB) adalah bukti pengalihan hak atas tanah, dokumen ini sah di mata hukum karena dibuat oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang telah ditunjuk. Namun perlu dicatat, dokumen ini bukan menandakan kepemilikan tanah yang tetap harus diatur dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Itu dia istilah-istilah penting dalam KPR. Sekarang sudah semakin yakin dalam membeli properti dengan KPR bukan? Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih jauh mengenai kebutuhan properti Anda di Summarecon Serpong, kami juga menyediakan fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk mempermudah Anda mewujudkan hunian impian Anda di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.

Yuk Kenali Jenis-Jenis KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menawarkan solusi bagi Anda yang ingin memenuhi kebutuhan rumah, namun dana yang dimiliki belum mencukupi seutuhnya. Jenis penyedia layanan KPR tidak hanya berasal dari bank saja, lembaga non bank juga menawarkan berbagai program yang memudahkan Anda untuk mewujudkan mimpi membeli rumah. Nah kedua penyedia KPR ini menawarkan dua jenis KPR yang terdiri dari KPR Subsidi dan Non Subsidi.

Hal ini penting dan perlu kita pahami, agar dapat menentukan pilihan KPR secara tepat. Sebelum mengenal lebih jauh seluk beluknya, mari pahami jenis KPR dan penjelasannya di bawah ini :

  1. KPR Subsidi
    Merangkum situs Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan KPR Bersubsidi adalah program kepemilikan rumah oleh pemerintah, berupa dana murah jangka panjang yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. Ada beberapa faktor yang membedakan dengan KPR Non Subsidi, antara lain jangka waktu kredit, perlindungan, persentase pembayaran dan suku bunga.
    KPR Non Subsidi terbagi lagi dalam beberapa macam :
    KPR SSB (selisih bunga) adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah.

  2. KPR Non Subsidi
    Berbeda dengan KPR Subsidi, jenis KPR ini tidak mendapatkan bantuan sama sekali oleh pemerintah. Kebijakan KPR Non Subsidi ditentukan oleh bank yang tentunya tidak menyimpang dari peraturan pemerintah. Meski tanpa bantuan pemerintah, KPR Non Subsidi juga merupakan pilihan baik untuk membeli hunian. Anda dapat memilih rumah lebih fleksibel sesuai keinginan. Namun untuk jangka waktu kredit, perlindungan, persentase pembayaran dan suku bunga sepenuhnya ditentukan oleh bank menurut harga yang telah ditentukan oleh pengembang perumahan.
    Jika sesuai dengan kebijakan bank, Anda juga dapat memilih KPR sesuai dengan kondisi keuangan. Ini dia beberapa pilihan KPR non-subsidi : KPR angsuran berjenjang Program KPR ini membantu meringankan Anda dengan menunda pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga masa pinjaman. Nantinya, di tahun keempat angsuran baru akan kembali normal.

  3. KPR Take Over
    Pada dasarnya metode KPR Take Over adalah memindahkan angsuran yang telah diajukan ke suatu bank ke bank lain yang dirasa lebih menguntungkan oleh nasabah. Pada dasarnya KPR Take Over adalah program pembayaran yang sebelumnya telah diajukan ke satu bank, dipindahkan ke bank lainnya yang dirasa menguntungkan oleh nasabah. Jenis KPR ini sangat cocok diterapkan bagi Anda yang ingin mengubah jenis suku bunga supaya tidak keberatan dalam membayar bunga angsuran.

  4. KPR Pembelian
    Mengutip dari Kompas, Anda juga dapat membeli rumah baru dengan KPR Pembelian. Setelah membeli rumah baru, nantinya rumah baru tersebutlah yang akan jadi jaminannya. Dalam hal ini, Summarecon Serpong juga bekerja sama dengan berbagai bank untuk memberi kemudahan bagi Anda untuk mewujudkan hunian impian lho! Ingin tahu kemudahan KPR Non Subsidi yang tersedia? Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih jauh [ DI SINI ].

Tersedia fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk membawa Anda semakin dekat dengan hunian impian di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.

Persyaratan KPR Rumah

Setelah memahami pengertian dari KPR, saatnya kita menyimak apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Anda mengajukan permohonan KPR rumah. Umumnya persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, baik penentuan kreditnya hingga administrasi. Untuk mengajukan KPR, Anda harus melampirkan beberapa berkas seperti berikut :

  • KTP Suami dan atau Istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan Penghasilan atau Slip Gaji
  • Laporan Keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Salinan Sertifikat Induk dan atau Pecahan (bila pembelian melalui developer)
  • Salinan Sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB

Biaya Proses KPR

Untuk pengajuan fasilitas KPR, Anda sebagai pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Untuk metode perhitungan bunga KPR rumah, secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, dan anuitas tahunan atau bulanan. Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Persyaratan KPR

Mari Kita Kenal Lebih Dekat KPR, Pengertian dan Prosesnya

Tahun ini menjadi tahun terbaik untuk Anda yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah ataupun jenis properti lainnya karena adanya dukungan dari pemerintah dengan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100%. Stimulus ini menjadi angin segar untuk Anda membeli rumah terbaik di kawasan Summarecon Serpong.

Perlu bagi Anda untuk memahami proses apa saja yang nanti akan dijalankan termasuk memahami secara detail tentang proses KPR. KPR sendiri adalah kredit kepemilikan rumah, salah satu alternatif untuk Anda yang ingin membeli rumah namun kondisi keuangan tunai yang tidak mencukupi dengan harga rumah.

Seperti dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah (KPR rumah). Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis arti KPR yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi.

KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Sedangkan KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Keuntungan KPR

Seperti yang diketahui bahwa kemudahan dari pengajuan KPR dalam membeli unit rumah impian Anda yaitu Anda tidak perlu menyediakan dana secara tunai. Cukup dengan menyediakan uang muka. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Perlu Diperhatikan

Sebelum memilih KPR, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misal jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Jika membeli rumah dari developer atau pengembang, pastikan bahwa developer tersebut telah memiliki izin resmi seperti Izin Peruntukan Tanah, Izin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan lainnya. Tentunya fasilitas yang telah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, IMB Induk Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akta jual beli di hadapan notaris. Pastikan tidak melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Jadi, sudah siap memilih rumah impian Anda di kawasan Summarecon Serpong, di momen PPN DTP tahun ini? Jangan sampai kelewatan ya.

Saat membeli rumah pertama kali dengan KPR tentunya banyak hal-hal baru dalam prosesnya yang membingungkan Anda. Selain memahami proses pengajuan, istilah-istilah berikut juga tak kalah penting, seperti appraisal, agunan, plafon kredit hingga BI Checking mungkin masih terasa asing.

Penting untuk Anda memahami istilah KPR agar tidak merasa ragu saat hendak mengajukan KPR dan bertanya detail seputar KPR itu sendiri. Mari simak istilah-istilah KPR di bawah ini!

Istilah Penting Seputar KPR

  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli rumah. Prinsip utama KPR adalah bank atau lembaga peminjaman membiayai terlebih dahulu biaya pembelian rumah yang kemudian diangsur untuk pembayaran balik. Menurut peraturan BI, konsumen wajib menyiapkan uang muka 15% untuk tapak pertama, 20% untuk rumah tapak kedua, dan 25% untuk rumah tapak selanjutnya. Mayoritas masa pinjaman akan berlangsung selama 15 sampai 20 tahun sesuai besar cicilan yang dibayarkan tiap bulannya.

  2. Application Form
    Langkah sebelum mengajukan kredit ialah mengisi application form. Pada formulir ini Anda harus mengisi data-data berupa identitas diri, pekerjaan, penghasilan, dan data lainnya. Pastikan Anda mengisi formulir ini dengan lengkap dan sejujur-jujurnya.

  3. BI Checking
    BI checking adalah tahap pemeriksaan riwayat keuangan nasabah oleh bank tempat mengajukan KPR yang mengacu pada data Bank Indonesia. Poin ini penting dalam penentuan apakah pengajuan KPR Anda disetujui atau tidak. Bila nasabah memiliki riwayat keuangan yang kurang sehat bisa jadi pengajuan KPR sulit disetujui.

  4. Appraisal
    Setelah melewati proses BI checking, pihak bank akan melakukan appraisal pada properti yang dibeli oleh konsumen dengan KPR. Lalu apa arti istilah ini? Appraisal adalah proses pengukuran nilai atau harga dari pihak bank terhadap properti yang ingin Anda beli. Harga properti tersebut menentukan jumlah KPR yang akan Anda terima. Contohnya, Anda membeli sebuah properti dengan harga 1 miliar, namun nilai properti tersebut menurut bank hanya sebesar 900 juta, maka nilai KPR yang akan Anda terima hanya 900 juta.

  5. Booking Fee
    Bukti keseriusan konsumen dalam membeli rumah dalam bentuk dana. Tentunya booking fee ini akan mengurangi jumlah uang muka yang nantinya akan dibayarkan.

  6. Down Payment (DP / Uang Muka)
    Sejumlah uang yang diserahkan pada developer sebagai pembayaran awal atas KPR. Persentase DP ini juga tergantung tenor KPR yang ingin kita ambil, belum familiar dengan tenor KPR? Simak di bawah ini.

  7. Tenor KPR
    Tenor KPR adalah jangka waktu pengambilan kredit yang biasanya dinyatakan dalam satuan bulan. Jangka waktu ini ditentukan oleh beberapa faktor seperti usia, jumlah pemasukan, hingga jumlah pengeluaran dan tanggungan konsumen. Jangka waktu tenor terbagi dalam tenor panjang dan pendek yang bisa Anda ambil sesuai pertimbangan Anda.

  8. Agunan
    Aset yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Pada KPR, sertifikat rumah dijadikan sebagai jaminan untuk agunan. Maka dari itu, jika konsumen tidak mampu melunasi pembayaran, rumah akan disita sesuai dengan jaminan dalam agunan.

  9. Roya
    Roya adalah pencoretan catatan pada sertifikat aset yang dijadikan agunan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus. Fungsi roya penting untuk menyatakan sebuah aset tanah telah bebas hutang dari lembaga peminjaman bank.

  10. Akad
    Membeli rumah juga memerlukan akad, istilah ini mengacu pada perjanjian tertulis yang dibuat oleh bank dan konsumen untuk menjalani hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Tentu, perjanjian ini memiliki sanksi hukum jika dilanggar.

  11. Balik Nama
    Proses ini terjadi setelah konsumen melakukan proses akad, jika membeli rumah pada pengembang, biasanya nama pemilik pada sertifikat hak milik masih atas nama pengembang. Balik nama akan mengganti nama pada sertifikat ini dengan nama pemilik baru. Proses ini juga diikuti dengan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

  12. AJB
    Akta jual beli (AJB) adalah bukti pengalihan hak atas tanah, dokumen ini sah di mata hukum karena dibuat oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang telah ditunjuk. Namun perlu dicatat, dokumen ini bukan menandakan kepemilikan tanah yang tetap harus diatur dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Itu dia istilah-istilah penting dalam KPR. Sekarang sudah semakin yakin dalam membeli properti dengan KPR bukan? Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih jauh mengenai kebutuhan properti Anda di Summarecon Serpong, kami juga menyediakan fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk mempermudah Anda mewujudkan hunian impian Anda di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.

Yuk Kenali Jenis-Jenis KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menawarkan solusi bagi Anda yang ingin memenuhi kebutuhan rumah, namun dana yang dimiliki belum mencukupi seutuhnya. Jenis penyedia layanan KPR tidak hanya berasal dari bank saja, lembaga non bank juga menawarkan berbagai program yang memudahkan Anda untuk mewujudkan mimpi membeli rumah. Nah kedua penyedia KPR ini menawarkan dua jenis KPR yang terdiri dari KPR Subsidi dan Non Subsidi.

Hal ini penting dan perlu kita pahami, agar dapat menentukan pilihan KPR secara tepat. Sebelum mengenal lebih jauh seluk beluknya, mari pahami jenis KPR dan penjelasannya di bawah ini :

  1. KPR Subsidi
    Merangkum situs Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan KPR Bersubsidi adalah program kepemilikan rumah oleh pemerintah, berupa dana murah jangka panjang yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. Ada beberapa faktor yang membedakan dengan KPR Non Subsidi, antara lain jangka waktu kredit, perlindungan, persentase pembayaran dan suku bunga.
    KPR Non Subsidi terbagi lagi dalam beberapa macam :
    KPR SSB (selisih bunga) adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah.

  2. KPR Non Subsidi
    Berbeda dengan KPR Subsidi, jenis KPR ini tidak mendapatkan bantuan sama sekali oleh pemerintah. Kebijakan KPR Non Subsidi ditentukan oleh bank yang tentunya tidak menyimpang dari peraturan pemerintah. Meski tanpa bantuan pemerintah, KPR Non Subsidi juga merupakan pilihan baik untuk membeli hunian. Anda dapat memilih rumah lebih fleksibel sesuai keinginan. Namun untuk jangka waktu kredit, perlindungan, persentase pembayaran dan suku bunga sepenuhnya ditentukan oleh bank menurut harga yang telah ditentukan oleh pengembang perumahan.
    Jika sesuai dengan kebijakan bank, Anda juga dapat memilih KPR sesuai dengan kondisi keuangan. Ini dia beberapa pilihan KPR non-subsidi : KPR angsuran berjenjang Program KPR ini membantu meringankan Anda dengan menunda pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga masa pinjaman. Nantinya, di tahun keempat angsuran baru akan kembali normal.

  3. KPR Take Over
    Pada dasarnya metode KPR Take Over adalah memindahkan angsuran yang telah diajukan ke suatu bank ke bank lain yang dirasa lebih menguntungkan oleh nasabah. Pada dasarnya KPR Take Over adalah program pembayaran yang sebelumnya telah diajukan ke satu bank, dipindahkan ke bank lainnya yang dirasa menguntungkan oleh nasabah. Jenis KPR ini sangat cocok diterapkan bagi Anda yang ingin mengubah jenis suku bunga supaya tidak keberatan dalam membayar bunga angsuran.

  4. KPR Pembelian
    Mengutip dari Kompas, Anda juga dapat membeli rumah baru dengan KPR Pembelian. Setelah membeli rumah baru, nantinya rumah baru tersebutlah yang akan jadi jaminannya. Dalam hal ini, Summarecon Serpong juga bekerja sama dengan berbagai bank untuk memberi kemudahan bagi Anda untuk mewujudkan hunian impian lho! Ingin tahu kemudahan KPR Non Subsidi yang tersedia? Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih jauh [ DI SINI ].

Tersedia fitur simulasi KPR di website resmi kami untuk membawa Anda semakin dekat dengan hunian impian di Summarecon Serpong, Better Living Better Future.

Persyaratan KPR Rumah

Setelah memahami pengertian dari KPR, saatnya kita menyimak apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Anda mengajukan permohonan KPR rumah. Umumnya persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, baik penentuan kreditnya hingga administrasi. Untuk mengajukan KPR, Anda harus melampirkan beberapa berkas seperti berikut :

  • KTP Suami dan atau Istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan Penghasilan atau Slip Gaji
  • Laporan Keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Salinan Sertifikat Induk dan atau Pecahan (bila pembelian melalui developer)
  • Salinan Sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB

Biaya Proses KPR

Untuk pengajuan fasilitas KPR, Anda sebagai pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Untuk metode perhitungan bunga KPR rumah, secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, dan anuitas tahunan atau bulanan. Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Recent Project