News & Update

Beli Rumah Summarecon Serpong Tidak Perlu Bayar Pajak! Cek di sini

21 April 2026

Beli rumah sering terasa berat bukan hanya karena harga. Namun, biaya tambahan seperti PPN yang cukup besar. Hal ini yang membuat banyak orang ragu dan menunda, karena total biayanya jadi jauh lebih tinggi dari yang dibayangkan.


Kabar baiknya, pemerintah kini menghadirkan solusi melalui kebijakan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah).

Program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 (PMK-90/2025), pemerintah secara resmi menanggung PPN pembelian rumah, sehingga konsumen tidak perlu lagi membayar pajak tersebut secara mandiri (Source: pajak.go.id).

Menariknya, insentif PPN DTP ini diberikan penuh sebesar 100% sepanjang tahun 2026. Artinya, pembelian rumah dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 berpotensi bebas PPN, selama memenuhi beberapa syarat. Di antaranya:

- Harga rumah maksimal Rp5 miliar

- Unit merupakan rumah baru dan siap huni

- Unit belum pernah mengalami pemindahtanganan sebelumnya

- Properti juga harus memiliki Kode Identitas Rumah (KIR) yang terdaftar melalui sistem SIKUMBANG.


Bagi Anda yang sedang mencari hunian, Summarecon Serpong menghadirkan pilihan yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Hunian seperti Finore dan Bellefont telah terdaftar di SIKUMBANG, sehingga mendapatkan insentif PPN DTP ini. Dengan adanya kebijakan ini, Anda bisa menghemat hingga ratusan juta rupiah.

Kunjungi langsung Summarecon Lounge di Summarecon Mall Serpong atau Marketing Gallery di Plaza Summarecon Serpong untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. Anda juga dapat mengakses www.summareconserpong.com atau langsung chat WhatsApp di 0878 60 688 699 untuk mendapatkan penawaran terbaik sesuai kebutuhan Anda.