Blog

Mau Beli Properti? Kenali Dulu Perbedaan AJB, SHM, dan SHGB

17 September 2026

Saat mencari rumah atau properti, Anda mungkin sering menemukan istilah AJB, SHM, dan SHGB. Ketiganya sama-sama berkaitan dengan legalitas properti, tetapi sebenarnya memiliki fungsi yang berbeda.

Memahami perbedaannya penting agar Anda dapat mengetahui status dan dokumen yang menyertainya. Apalagi ketika membeli properti dari developer, memahami proses dan legalitas sejak awal dapat membantu Anda mengetahui tahapan kepemilikan properti dengan lebih jelas.

AJB, SHM, dan SHGB Itu Apa?

AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses jual beli tanah atau properti. AJB menjadi bukti telah dilakukannya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Jadi, AJB bukan merupakan sertifikat hak atas tanah, melainkan bagian dari proses peralihan hak melalui jual beli.

Sementara itu, SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan bukti hak atas tanah dengan status Hak Milik. Hak ini dapat dimiliki secara turun-temurun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan SHM, SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan bukti atas Hak Guna Bangunan, yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.

Untuk HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan, jangka waktunya dapat diberikan paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, Apa Perbedaan Ketiganya?

Sederhananya, AJB berkaitan dengan proses transaksi, sedangkan SHM dan SHGB berkaitan dengan jenis hak atas tanah.

Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat mengetahui fungsi masing-masing dokumen dan status hak atas tanah yang berkaitan dengan properti.

Apa yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Properti?

Membeli properti bukan hanya soal menemukan hunian yang sesuai dengan kebutuhan. Memahami status hak atas tanah dan dokumen legalitasnya juga menjadi bagian penting dalam proses pembelian.

Setiap properti memiliki karakteristik dan dokumen yang perlu diperhatikan. Karena itu, sebelum menentukan pilihan produk properti di Summarecon Serpong, calon pembeli dapat mencari tahu informasi mengenai produk, proses pembelian, serta dokumen yang menyertainya agar lebih memahami tahap pembelian sejak awal.

Informasi mengenai produk dan proses pembelian juga dapat diakses melalui http://www.summareconserpong.com.


FAQ Seputar AJB, SHM, dan SHGB


1. Apakah AJB sama dengan sertifikat tanah? 

Tidak. AJB merupakan akta yang dibuat PPAT dalam proses jual beli, sedangkan SHM dan SHGB merupakan bukti atas jenis hak atas tanah.

2. Apa perbedaan SHM dan SHGB? 

SHM menunjukkan Hak Milik atas tanah, sedangkan SHGB memberikan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.

3. Apakah SHGB memiliki masa berlaku? 

Ya. SHGB memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Apakah AJB diperlukan saat membeli properti? 

AJB merupakan salah satu akta yang dibuat PPAT dalam proses jual beli tanah atau properti sebagai bagian dari proses peralihan hak.

5. Apa yang perlu diperhatikan sebelum membeli properti? 

Selain harga, lokasi, dan kondisi properti, penting untuk memahami status hak atas tanah serta dokumen legalitas yang menyertainya